Saturday, August 9, 2014

Konservasi Pendidikan

Publiser angga Debby Frayudha

Latar belakang

Filsafat adalah the attempt to answer ultimate question critically (Joe Park, Selected Reading in the Philosophy of Education, 1960:3). D.C. Mulder (Pembimbing ke Dalam Ilmu Filsaat, 1966:10) mendefinisikan filsafat sebagai pemikiran teoritis tentang susunan kenyataan sebagai keseluruhan. William James (Encyclopedia of Philosophy, 1967:219) menyimpulkan bahwa filsafat adalah a collective name for question which have not been answered to the satisfication of all that have asked them. Namun, dengan mengatakan bahwa filsafat ialah hasil pemikiran yang hanya logis, Objek pengetahuan sain (yaitu objek-objek yang diteliti sain) ialah semua objek yang empiris. Jujun S. Suriasumantri (Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, 1994: 105) menyatakan bahwa objek kajian sain hanyalah objek yang berada dalam ruang lingkup pengalaman manusia. Yang dimaksud pengalaman di sini ialah pengalaman indera.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas) adalah merupakan aturan pelaksanaan dari landasan dan struktural negara kita yaitu Pancasila dan UUD Tahun1945. UU ini adalah merupakan dasar hukum pelaksanaan dan reformasi Sistem Pendidikan Nasional karena UU ini juga memuat visi,misi, fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional. Dengan adanya sistem pendidikan nasional seperti sekarang ini (UU No. 20 Tahun 2003 ) itu berarti akan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara mendapatkan pendidikan, dan jika seorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar maka mereka bisa menunutut hak itu kepada pemerintah. Untuk mewujudkan Pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat dan berdaya saing dalam kehidupan global, pembangunan nasional dalam bidang pendidikan harus berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
Untuk itu, pendidikan yang baik perlu dibekali dengan ilmu-ilmu kontekstual terkait lingkungan hidup dan konservasi melalui program pendidikan konservasi. Pendidikan konservasi merupakan sarana membentuk sumberdaya manusia yang memiliki pengetahuan, sikap, keterampilan, dan motivasi serta komitmen untuk ikut memecahkan masalah konservasi dan lingkungan hidup dan mencegah timbulnya permasalahan lingkungan. Dan salah satu indikator untuk mengembangkan pendidikan yang berbasis konservasi yaitu kurikulum lingkungan berbasis alam dan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler berbasis tadabur alam, sehingga pengembangan dan pelaksanaan pendidikan konservasi merupakan komponen yang penting dalam mewujudkan program eco-pendidikan.
Rumusan masalah
Pendidikan yang ideal adalah pendidikan yang lahir dari masyarakat dan mendapat dukungan dari masyarakat, serta memberikan pelajaran yang bisa menjawab kebutuhan masyarakat, dengan indikasi bertanggung jawab, peka terhadap lingkungan, berkembang, dapat memberikan perhatian yang seimbang antara pribadi dan masyarakat, pewaris perjuangan, motivator, katalisator masyarakat, dan berilmu. Oleh karena itu diharapkan pendidikan berbasis konservasi seharusnya mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa harus merusak lingkungan sekitar bahkan bertujuan untuk melestarikan lingkungan.
Berdasarkan keterangan di atas, perumusan masalah yang dapat diidentifikasi yaitu :
1. Bagaimana perspektif filsafat ilmu dalam manajemen pendidikan berbasis konservasi ?
2. Bagaimana persepsi para pihak tentang pelaksanaan pendidikan konservasi ?
3. Bagaimana program pelaksanaan pendidikan konservasi ?
4. Bagaimana rancangan program pendidikan konservasi ?
Pembahasan
3.1 Pendidikan Konservasi
Definisi dan Tujuan Pendidikan Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah suatu cara proses kegiatan dalam memberikan informasi dan penyadaran masyarakat terhadap konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya kepada ekosistemnya kepada masyarakat (Dephut 2007).
Pendidikan konservasi adalah suatu usaha sadar yang dilakukan berulang-ulang/terus menerus yang bertujuan supaya masyarakat memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap konservasi sumberdaya alam dan segala permasalahannya yang memiliki pengetahuan, sikap, keahlian, motivasi, dan komitmen untuk ikut memecahkan masalah konservasi (Dephut 2007).
Tujuan pendidikan konservasi (Dephut 2007) adalah :
1.         Mengembangkan kepekaan individu dan kelompok komunitas dan bangsa-bangsa terhadap konservasi sumberdaya alam
2.         Memberikan kesempatan kepada semua orang untuk mendapatkan kesadaran, pengetahuan, keahlian, dan komitmen untuk melakukan konservasi sumberdaya alam
3.         Membentuk pola perilaku yang ramah terhadap sumberdaya alam
4.         Mengembangkan etika konservasi
5.         Memberantas buta konservasi
6.         Meningkatkan kualitas sumberdaya alam
7.         Pelaksanaan Pendidikan Konservasi melalui Jalur Formal
8.         Pelaksanaan pendidikan konservasi/pendidikan lingkungan hidup di sekolah menurut Masy‟ud (2001) dapat dilakukan dengan strategi dasar, sebagai berikut :
1. Pendekatan pembelajaran dapat ditempuh melalui pendekatan kurikuler dengan cara integrasi atau dikembangkan sebagai kajian khusus dengan pendekatan monolitik (MULOK), atau dikenal sebagai metode infuse dan block (Leksono 2008).
2. Pelaksanaannya di sekolah sebaiknya tetap menggunakan satuan organisasi pendidikan yang sudah ada dalam struktur.
3. Pengembangan PLH di sekolah dapat dilakukan baik level sekolah (program sekolah), juga perlu didorong pengembangannya pada level kelas atau bidang studi (mata pelajaran) dengan melibatkan sebanyak mungkin peran guru.
4. Untuk menjamin keberhasilannya, pelaksanaan PLH harus dilakukan secara berkelanjutan dan taat asas (konsisten), baik pada level sekolah, kelas, atau mata pelajaran. Dalam hal ini setiap sekolah dapat mengembangkan jaringan kemitraan dengan institutsi lain yang menaruh minat dan perhatian dalam bidang pendidikan dan/atau lingkungan.
5. Untuk mengukur keberhasilannya, perlu dilakukan kegiatan evaluasi dan pemantauan secara teratur dan berkesinambungan.
6. Penerapan prinsip “Reward and punishment” (penghargaan dan hukuman) kepada setiap pelaku (guru, sekolah maupun instansi pembina terkait) penting dilakukan untuk mendorong perkembangan pelaksanaan PLH di sekolah-sekolah.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan konservasi melalui jalur sekolah (formal) maka unsur kunci yang harus diperhatikan adalah kurikulum sekolah, guru, sarana pendidikan yang tersedia serta siswa (latar belakang, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan geografisnya (Muntasib 1998). Pengembangan pendidikan konservasi di lingkungan sekolah dapat dilakukan di di dalam kelas dan di luar kelas. Pelaksanaan di dalam kelas dapat dilakukan dengan berbagai cara (Rachmawati 2000), diantaranya :
1. Materi atau bahan mengenai pendidikan konservasi dimasukkan ke dalam setiap mata pelajaran yang ada.
2. Memadukan atau menyatukan materi pendidikan konservasi ke dalam materi bidang studi atau mata pelajaran tertentu.
3. Menyisipkan beberapa pokok bahasan di dalam pembahasan suatu mata pelajaran.
4. Membuat soal-soal mengenai pendidikan konservasi.
Pelaksanaan pendidikan konservasi di luar kelas merupakan kelanjutan dari apa yang sudah diberikan di dalam kelas (Rachmawati 2000). Menurut Suyudi (2008), penerapan pendidikan konservasi/pendidikan lingkungan hidup dibutuhkan para pelatih atau guru yang diharapkan dapat menerapkan dan melanjutkan bahkan bila mampu mengembangkan program tersebut dari pengalaman yang diperoleh selama menjalankan programnya. Disamping itu, juga dibutuhkan persiapan lain mulai dari penyusunan silabus, pembuatan modul, penyiapan calon trainer dan fasilitator, penyiapan core team yang akan menjadi advisory sekaligus technical asistance bagi para guru dan pelatih, uji coba modul serta penyempurnaan modul dari proses uji coba. Melalui serangkaian kegiatan di atas, diharapkan modul pendidikan lingkungan hidup dapat diimplementasikan menjadi muatan lokal di sekolah tingkat dasar dan menengah sebagai langkah membangun kesadaran baru dalam melestarikan lingkungan hidup bagi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang
Metode yang dapat digunakan untuk pelaksanaan pendidikan konservasi/pendidikan lingkungan hidup antara lain demonstrasi, percobaan (eksperimen), penyelidikan (inquiry), karyawisata/widyawisata (fieldtrip), pengajaran proyek, diskusi, studi kasus, bermain peran, simulasi, brainstorming, dan kontrak belajar (Masy‟ud 2001; Adisenjaja dan Romiah 2009).
3.3 Perencanaan Program Pendidikan Konservasi
Salah satu komponen penting dalam proses pendidikan adalah kurikulum yang tepat dan relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat (Masy‟ud 2002). Kurikulum yang tepat dan relevan tersebut diharapkan dapat menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu sesuai standar mutu nasional maupun internasional, yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Kurikulum yang dikembangkan berbasis kompetensi, menetapkan apa yang diharapkan dapat dicapai siswa dalam setiap tingkatan belajar (pendidikan). Setiap kompetensi menggambarkan langkah kemajuan siswa menuju kompetensi (kemampuan) pada tingkat lebih tinggi. Suatu kompetensi adalah suatu pernyataan tentang apa yang sepantasnya dapat dilakukan siswa secara terus menerus (permanen) dalam suatu kajian atau mata pelajaran pada suatu tingkat tertentu.
Pengembangan kurikulum ini menyangkut empat komponen kurikulum (Masy‟ud 2002), yaitu:
1. Menentukan Tujuan
Rumusan tujuan disusun berdasarkan analisis terhadap berbagai tuntutan kebutuhan dan harapan masyarakat dengan memperhatikan filsafat, faktor-faktor kebutuhan masyarakat, maupun siswa, sesuai kondisi lingkungan yang ada seperti di perkotaan dan pedesaan.
2. Menetapkan Isi (bahan)
Isi kurikulum menunjukkan materi yang diberikan kepada siswa selama mengikuti proses pendidikaan atau proses belajar mengajar. Rumusan materi yang akan diberikan dapat berupa masalah-masalah yang berhubungan dengan kehidupan dan kondisi lingkungan fisik, biotik, dan sosial budaya yang dipelajari untuk mencapai tujuan.
3. Merumuskan Kegiatan Belajar Mengajar (Proses)
Kegiatan belajar mengajar mencakup penentuan metode dan keseluruhan proses belajar mengajar yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Sehingga harus diarahkan pada cara belajar mandiri (CBM) dan sekolah berbasis manajemen (SBM).
4. Menentukan Evaluasi
Evaluasi banyak bergantung pada tujuan yang hendak dicapai. Hal ini sangat penting dalam rangka menghasilkan balikan (feedback) untuk mengadakan perbaikan. Oleh karena itu evaluasi harus dilakukan terus menerus baik terhadap hasil maupun proses belajar.
Langkah-langkah dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun silabus kurikulum menurut Shaleh (2005) yaitu :
a. Menelaah standar kompetensi dasar dan hasil belajar dengan mempertimbangkan ciri khas satuan pendidikan sosial keagamaan, sosial budaya, lingkungan setempat dan usia perkembangan anak.
b. Menetapkan tujuan pembelajaran
c. Menetapkan satuan bahan ajar yang dilengkapi dengan uraian/ruang lingkup masing-masing
d. Mempertimbangkan bobot bahan ajar dan memantapkan alokasi waktu yang diperlukan
e. Menetapkan sumber belajar utama yang akan dipergunakan siswa untuk mencapai kemampuan yang ditetapkan
Aspek yang termasuk dalam kegiatan penyusunan silabus menurut Shaleh (2005) meliputi: menetapkan format dan isi silabus, kompetensi dasar, hasil belajar, indikator kompetensi, materi pembelajaran, metode dan langkah pembelajaran, alokasi waktu dan tempat, sarana dan sumber belajar, dan penilaian.
3.4 Penyelenggaraan Pendidikan Konservasi
Pendidikan konservasi merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan eco-sekolah. Pendidikan konservasi untuk siswa di sekolah sebagai wujud aplikasi proses belajar mengajar materi konservasi dan lingkungan hidup berdasarkan ajaran Islam dan wujud partisipasi pelestarian lingkungan
Penyampaian materi konservasi dalam bentuk pendidikan konservasi menjadi bekal bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa, yang akan menjadi anggota masyarakat, pengambil keputusan, dan pelaku lingkungan. Penyampaian materi konservasi untuk siswa dapat dilakukan melalui kurikulum secara terintegrasi maupun berupa kegiatan ekstrakurikuler.
Kementerian Lingkungan Hidup RI (2008) menyatakan bahwa model pembelajaran dan metode belajar yang bervariasi dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang lingkungan hidup yang dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah salah satunya dengan memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.
Bapedalda DIY (2006) menyatakan bahwa mewujudkan pendidikan berwawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang strategis untuk menumbuh kembangkan kesadaran dan kearifan lingkungan melalui penghayatan oleh seluruh warga sekolah atau suatu institusi formal lainya, terutama siswa atau mahasiswa. Sub unit pengelolaan kegiatan belajar mengajar berwawasan lingkungan hidup dengan menyusun materi wawasan lingkungan hidup yang diberikan kepada siswa sebagai pedoman, yang disusun dalam bentuk tulisan (buku, leaflet, brosur, dll) atau disampaikan langsung dalam program ekstrakurikuler yang dapat dikerjasamakan dengan lembaga/instansi terkait. Kegiatan belajar mengajar berwawasan lingkungan hidup juga dapat berupa pelaksanaan kegiatan cinta lingkungan melalui program kegiatan siswa dan atau kegiatan sosial lain yang diprakarsai oleh sekolahan (Bapedalda DIY 2006).
Kekuatan (Strengths)
1. Kebijakan Pimpinan sekolah yang mendorong adanya pendidikan konservasi.
2. Secara umum, guru bersedia mengintegrasikan materi pendidikan konservasi pada mata pelajaran yang diajarkan.
3. Adanya keinginan yang kuat dari mayoritas siswa untuk mewujudkan suasana kehidupan sekolah yang berwawasan lingkungan.
4. Adanya keinginan kuat dari keseluruhan siswa untuk mengikuti penyelenggaraan pendidikan konservasi.
5. Memiliki lahan yang luas dan prasarana fisik lainnya yang dapat digunakan untuk menunjang penyelenggaraan program pendidikan konservasi.
6. Memiliki keanekaragaman hayati flora dan fauna di lingkungan sekolah yang dapat dikembangkan sebagai sumber pembelajaran.
7. Memiliki program-program lingkungan yang telah dan akan dilaksanakan oleh sekolah.
8. Memiliki keberagaman mata ajaran yang dapat menjadi wadah integrasi materi konservasi.
b. Kelemahan (Weaknesses)
1. Sebagian besar guru belum memiliki kompetensi mengajar pendidikan konservasi.
2. Ada sebagian kecil guru yang belum bersedia mengintegrasikan materi pendidikan konservasi pada mata ajaran yang diasuhnya.
3. Ketersediaan sarana/peralatan laboratorium masih kurang.
4. Beban mata ajaran yang ada sudah padat, sehingga tidak memungkinkan untuk penambahan mata ajaran baru.
Program Pendidikan Konservasi
5.9.1 Prinsip Implementasi Program Pendidikan Konservasi
Program pendidikan konservasi disusun berdasarkan strategi prioritas yang diperoleh dari analisis dengan pendekatan SWOT. Program ini terdiri dari tema yang akan dijabarkan menjadi beberapa kegiatan yang merupakan gabungan beberapa materi. Program ini bertujuan untuk mengembangkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa. Program pendidikan konservasi di sekolah disusun sebagai berikut:
A. Tema Program
Program ini diberi tema “Mengembangkan Siswa Pro Konservasi”. Siswa pro konservasi yaitu siswa yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk melakukan upaya konservasi. Siswa pro konservasi sangat diperlukan untuk turut serta membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, diperlukan program pendidikan konservasi bagi siswa.
B. Tujuan
Tujuannya adalah menjadi program unggulan sekolah yang mampu mewujudkan lulusan siswa yang beriman dan bertaqwa serta membentuk siswa agar memiliki pengetahuan dan wawasan terhadap konservasi, sehingga akan muncul sikap pro konservasi yang pada akhirnya nanti akan muncul perilaku dan mampu menerapkan keterampilan-keterampilan pemanfaatan sumberdaya serta mampu menyebarluaskan konsep dan teknis konservasi kepada masyarakat.
C. Pelaksana
Kurikuler Pelaksana program ini yaitu yaitu guru dengan pendekatan integratif dengan pendekatan ekstrakurikuler. Pendekatan integratif perlu adanya kesediaan guru untuk mengintegrasikan materi konservasi pada mata ajaran yang diampunya.
Persyaratan lain yaitu guru harus memiliki kompetensi yang memadai sehingga dapat menyampaikan materi konservasi dengan maksimal tanpa harus mengurangi atau mengubah kandungan asli mata ajaran yang menjadi wadah materi konservasi. Apabila materi konservasi yang disisipkan bersifat menambah kompetensi dasar, maka konsekuensi harus ada penambahan jam pelajaran, akan tetapi apabila materi konservasi yang disisipkan hanya berupa pengkayaam materi dengan memperbanyak contoh-contoh dan studi kasus maka tidak perlu menambah jam pelajaran.
D. Ekstrakurikuler
Pendidikan konservasi di sekolah dapat dilaksanakan dengan pendekatan ekstrakurikuler dengan membentuk klub baru “kader konservasi” di bawah Organisasi Pelajar. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dapat berupa ekstrakurikuler wajib maupun pilihan.
E. Materi Pengajaran
Materi pengajaran pada program pendidikan konservasi dikelompokkan ke dalam aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik berdasarkan kajian karakteristik bio-fisik dan sosekbud lingkungan sekolah, serta disesuaikan dengan isu permasalahan lingkungan aktual tingkat lokal, nasional, maupun global.
F. Metode Pelaksanaan Program
Program akan dilaksanakan melalui pemberian teori dan praktek, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Metode pembelajaran meliputi kombinasi dari berbagai metode dengan tujuan untuk menghindari kejenuhan siswa terhadap materi yang disampaikan, yaitu meliputi diskusi, bermain peran (role playing), percobaan (eksperimen), karyawisata (fieldtrip), pengamatan langsung (observasi), penyelidikan (inquiry), dan pengajaran proyek.
Shaleh (2005) mengemukakan bahwa banyak metode belajar-mengajar yang telah dikenal guru, akan tetapi, bagaimana menggunakan suatu metode dengan pendekatan keterampilan agar dapat menunjang siswa belajar aktif masih menjadi problem. Hal ini akan menjadi titik tolak uraian dalam peninjauan diagram yang menggambarkan hubungan antara beberapa metode yang dianggap
cukup penting dalam pengaturan cara belajar, yaitu: metode pemberian tugas, metode demonstrasi dan eksperimen, metode proyek, metode diskusi, metode karyawisata, metode tanya jawab, metode sosiodrama dan bermain peran, metode bercerita, metode latihan, dan metode ceramah (Shaleh 2005).
G. Media Pembelajaran
Media pembelajaran berdasarkan taksonomi Leshin et al. (1992) dalam Arsyad (2009) ada beberapa tingkatan. Pertama, media berbasis manusia yang terdiri dari guru, tutor, instruktur, main peran, kegiatan kelompok, dll. Kedua, media berbasis cetakan yang terdiri dari buku, penuntun, buku kerja/latihan, dan lembaran lepas. Ketiga, Media berbasis visual yang terdiri dari buku, charts, grafik, peta, figur/gambar, transparansi, dan film bingkai atau slide. Keempat, media berbasis audio-visual yang terdiri dari video, film, slide bersama tape, dan televisi. Kelima, media berbasis komputer yang terdiri dari pengajaran dengan bantuan komputer dan video interaktif
Media yang digunakan meliputi media cetak, media elektronik, dan lingkungan. Hamalik (1986) dalam Arsyad (2009) menyatakan bahwa pemakaian media pembelajaran dalam proses belajar mengajar dapat membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis terhadap siswa. Arsyad (2009) menyatakan bahwa media disiapkan untuk memenuhi kebutuhan belajar dan kemampuan siswa, serta siswa dapat aktif berpartisipasi dalam proses belajar mengajar. Oleh karena itu, perlu dirancang dan dikembangkan lingkungan pembelajaran yang interaktif yang dapat menjawab dan kebutuhan belajar perorangan dengan menyiapkan kegiatan pembelajaran dengan medianya yang efektif guna menjamin terjadinya pembelajaran. Oleh karena itu, media yang akan digunakan yaitu media pembelajaran konvensional dengan metode modern.
H. Alokasi Waktu
Program pendidikan konservasi dengan pendekatan integratif dilaksanakan dengan menyesuaikan alokasi waktu standar kompetensi mata ajaran yang
menjadi wadah integrasi yaitu 40 menit/jam pelajaran. Waktu penyampaian materi disesuaikan dengan waktu penyampaian pokok pelajaran.
Program pendidikan konservasi dengan pendekatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun dengan waktu pertemuan satu kali dalam seminggu, pada hari Jumat. Waktu setiap kali pertemuan disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Satu pertemuan minimal dalam durasi waktu selama 40 menit. Antara satu materi dengan materi lain tidak sama penggunaan alokasi waktu, tergantung dengan banyak sedikitnya materi yang akan disampaikan dan praktek yang akan dilaksanakan.
I. Evaluasi
Alat penilaian menurut Shaleh (2005) ada yang berbentuk tes dan ada yang berbentuk non-tes. Alat penilaian berbentuk tes merupakan semua alat penilaian yang hasilnya dapat dikategorikan menjadi benar dan salah, misalnya penilaian untuk mengungkapkan aspek kognitif dan psikomotorik. Alat penilaian non-tes hasilnya tidak dapat dikategorikan benar salah, dan umumnya dipakai untuk mengungkapkan aspek afektif.
Evaluasi dalam program pendidikan konservasi ini dilakukan dengan tertulis dan non tertulis. Tertulis dilakukan dengan tes maupun kuesioner untuk mengukur tingkat pengetahuan dan keterampilan siswa, sedangkan non tertulis dilakukan dengan diskusi, pengamatan sikap dan hasil karya untuk mengukur tingkat sikap dan juga keterampilan siswa.
J. Rincian Program
Pembelajaran pendidikan konservasi menggunakan pendekatan kurikuler dan nonkurikuler. Pendekatan kurikuler dengan cara integratif, sedangkan pendekatan non-kurikuler dalam bentuk ekstrakurikuler dengan membentuk club baru.
5.9.2 Implementasi Program Pendidikan Konservasi dengan Pendekatan Integratif
a. Mata Pelajaran Wadah Integrasi
Pelaksanaan pendidikan konservasi dengan pendekatan integratif yaitu dengan menyisipkan materi konservasi pada mata ajaran yang sudah ada. Mata
pelajaran yang menjadi wadah integrasi merupakan mata ajaran yang memiliki daya serap baik oleh siswa dan juga mata pelajaran yang memiliki muatan materi yang berkaitan dengan materi konservasi.
Pendekatan integratif akan menyisipkan pesan konservasi pada mata ajaran yang telah ditetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasarnya per pokok bahasan pada tiap jenjang kelas dan program . Mata ajaran yang mengacu pada kurikulum Kementerian Pendidikan Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu mata ajaran biologi, sosiologi, bahasa Inggris. Mata pelajaran yang mengacu pada kurikulum Kementerian Agama RI sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Madrasah yaitu mata ajaran al-qur‟an hadits, fiqih, aqidah akhlak, dan bahasa Arab. Mata pelajaran yang mengacu pada kurikulum sekolah yang sifatnya lokal sesuai dengan kebijakan sekolah yaitu komputer dll.
b. Materi Pendidikan Konservasi yang diintegrasikan
Materi pendidikan konservasi yang diintegrasikan meliputi:
1. Penanaman
2. Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya
3. Konvensi nasional dan internasional tentang keanekaragaman hayati
4. Perubahan iklim
5. Pengelolaan sampah dan limbah
6. Islam dan lingkungan

Implementasi Program Pendidikan Konservasi dengan Pendekatan Ekstrakurikuler
Pendidikan konservasi di Sekolah Darul Muttaqien dapat dilaksanakan dengan pendekatan ekstrakurikuler dengan membentuk klub baru “kader konservasi” di bawah Organisasi Pelajar Darul Muttaqien (OPDM). Kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah Darul Muttaqien dapat berupa ekstrakurikuler wajib maupun pilihan.
Kementerian Lingkungan Hidup (2008) menyatakan bahwa indikator dan kriteria program eco-sekolah salah satunya dengan pengembangan kegiatan ekstrakurikuler berbasis tadabbur alam. Warga pondok sekolah perlu dilibatkan dalam berbagai aktivitas pembelajaran lingkungan hidup untuk mewujudkan pondok sekolah yang ramah lingkungan. Pondok sekolah juga perlu melibatkan masyarakat di sekitarnya dalam melakukan berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi warga pondok sekolah dan masyarakat. Kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler di pondok sekolah antara lain:
1. Mengadakan kegiatan tadabbur alam
2. Berperan aktif dalam kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh berbagai pihak
3. Membangun jejaring dan kemitraan dengan lembaga terkait
4. Memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di pondok sekolah
Program ekstrakurikuler menurut Shaleh (2005) merupakan kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan pengetahuan, pengembangan, bimbingan, dan pembiasaan siswa agar memiliki kemampuan dasar penunjang. Kegiatan-kegiatan dalam program ekstrakurikuler diarahkan kepada upaya memantapkan pembentukan kepribadian siswa. Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan pendidikan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang materinya tidak terdapat dalam uraian kompetensi dasar atau silabus pendidikan mata pelajaran. Kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dengan maksud memperluas pengetahuan dan wawasan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah secara umum dapat dilakukan dalam berbagai bentuk dan jenis, meliputi (Shaleh 2005):
a. Pembinaan keimanan dan ketakwaan
b. Pembinaan berbangsa dan bernegara
c. Pembinaan kepribadian dan akhlak mulia
d. Pembinaan berorganisasi dan kepemimpinan
e. Pembinaan keterampilan dan kewiraswastaan
f. Pembinaan kesegaran jasmani dan daya kreasi
g. Pembinaan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni
Shaleh (2005) menyatakan bahwa kegiatan ekstrakurikuler dapat terlaksana dengan baik dan memperoleh hasil serta manfaat yang optimal, perlu diperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Adanya program kerja atau kerangka acuan untuk masing-masing kegiatan ekstrakurikuler
2. Kegiatan ekstrakurikuler hendaknya diadakan di luar jam belajar efektif, yaitu pada waktu liburan. Rancangan kegiatan ini dimasukkan dalam RAPBS (Rencana Anggaran Pendanaan dan Belanja Sekolah).
3. Jenis program kegiatan ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan oleh sekolah hendaknya diprioritaskan pada :
a. Kegiatan yang banyak diminati siswa
b. Ketersediaan pembina/instruktur yang mempunyai kemampuan, keterampilan, dan wawasan untuk kegiatan tersebut
c. Ketersediaan sarana dan prasarana serta dana yang mendukung
4. Kegiatan ekstrakurikuler tersebut mendapat dukungan orang tua siswa
Rancangan program pendidikan konservasi dengan pendekatan ekstrakurikuler dilakukan menggunakan media elektronik, cetak, dan lingkungan. Sumber pustaka yang digunakan yaitu Al-Quran, Hadits, kitab kuning, dan buku teks, sedangkan metode evaluasi yang digunakan yaitu tertulis, non tertulis, dan observasi.

Kesimpulan
1. Sekolah memiliki potensi biofisik dan sosekbud yang potensial untuk menunjang pelaksanaan pendidikan konservasi yang didukung oleh persetujuan (99%) oleh para pihak, baik internal maupun eksternal sekolah.
2. Warga sekolah memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan terkait lingkungan yang beragam, namun cenderung kurang sehingga perlu diberikan pendidikan konservasi.
3. Program non kurikuler sekolah yang berkaitan dengan lingkungan yaitu inisiasi internal sekolah yang meliputi pengelolaan sumberdaya lahan dan sumberdaya air; dan inisiasi dari ekternal sekolah berupa kerjasama.
4. Program kurikuler sekolah yang berkaitan dengan lingkungan yaitu Biologi, Sosiologi, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Fiqih, Aqidah Akhlak, Al-Quran Hadits, Fiqih Kitab, Tafsir, dan Hadits.
5. Pendidikan konservasi di sekolah dapat dilaksanakan dengan dua pendekatan, yaitu pendekatan kurikuler berupa integratif pada mata ajaran tersebut dengan penambahan kompetensi dasar maupun pengkayaan materi; dan pendekatan non kurikuler berupa ekstrakurikuler dengan membentuk klub baru di bawah OPDM (Organisasi Pelajar Darul Muttaqien).


Share:

konteks proses bayi tabung di Indonesia

TUGAS FILSAFAT ILMU
Dilaporan oleh: Ibdaul Latifah
Angga Debby Frayudha
Publiser angga Debby Frayudha



SOAL :
1.        Di dalam metafisika keilmuan terdapat das sein dan das sollen , analisis hal tersebut dalam konteks proses bayi tabung di Indonesia!

PEMBAHASAN
1.      Pengertian Bayi Tabung
Bayi tabung atau lebih dikenal dengan istilah inseminasi buatan bukanlah wacana baru yang kita lihat pada tataran empirik saat ini.  Namun permasalahan ini masih aktual saja untuk dibicarakan maupun didiskusikan terutama bagi kalangan akademis, intelektualis yang tentunya harus perspektif dalam memahami suatu permasalahan, bukan menjadi masalah bagi dirinya sendiri. Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah sebuah teknik pembuahan yang  sel telur (ovum) dibuahi di luar tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.
Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.
 







2.        Pengertian das sein dan das sollen.
Sebelum kita membahas bayi tabung menurut das sein dan das sollen terlebih dulu kita pahami makna dari das sein dan das sollen.
Ø  Das sollen : segala sesuatu yang mengharuskan kita untuk berpikir dan bersikap. Berarti apa yang dicita-citakan; apa yang harus ada nanti. Contoh : dunia norma, dunia kaidah dsb. Dapat diartikan bahwa das sollen merupakan kaidah dan norma serta kenyataan normatif seperti apa yang seharusnya dilakukan.

Ø  Das sein : berarti keadaan yang sebenarnya pada waktu sekarang, segala sesuatu yang merupakan implementasi dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen. Dapat disimpulkan bahwa das sein merupakan peristiwa konkrit yang terjadi.
Jika dilihat dari pengertian diatas maka das seinnya adalah proses bayi tabung. Dan das sollennya adalah aturan, hukum atau norma tentang bayi tabung baik dari segi moral maupun agama.
Bayi tabung merupakan peristiwa konkrit das sein (kejadian sebenarnya) jika ada alasan yang kuat untuk melakukannya. Misalkan kondisi rahim ibu yang kurang sehat.
Sedangkan das sollennya (hukum/norma) dari bayi tabung boleh atau tidaknya halal atau haram disesuaikan dengan hal-hal dibawah ini :
2 hal yang membuat bayi tabung boleh /halal:
·                 Sperma tersebut diambil dari si suami dan indung telurnya diambil dari istrinya kemudian disemaikan dan dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
·                 Sperma si suami diambil kemudian di suntikkan ke dalam saluran rahim istrinya atau langsung ke dalam rahim istrinya untuk disemaikan.
   5 hal yang membuat bayi tabung tidak boleh / haram :
·               Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
·               Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
·               Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
·               Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
·               Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Jadi peristiwa konkrit (das sein) memerlukan das sollen untuk menjadi peristiwa hukum. Begitu pula sebaliknya, dunia norma (das sollen) juga memerlukan peristiwa konkrit (das sein) untuk menjadi peristiwa hukum.
Dengan ini ilmu dan moral tidak bisa dipisahkan. Asas moral yang terkandung dalam kegiatan keilmuan merupakan sumbangan positif baik  bagi pembentukan manusia perorangan maupun pembentukan karakter bangsa. Untuk itu maka aspek keilmuan sebaiknya mendapatkan perhatian yang lebih sungguh-sungguh dari para pendidik dan masyarakat keilmuan.
3.        Analisi dan pandangan
    1. Pandangan bayi tabung dari sudut medis/proses ilmu
Bayi tabung atau dalam bahasa kedokteran disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu wadah khusus.  Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran tuba.  Dalam proses bayi tabung proses ini berlangsung di laboratorium dan dilaksanakan oleh tenaga medis sampai menghasilkan suatu embrio dan di iplementasikkan ke dalam rahim wanita yang mengikuti program bayi tabung tersebut.  Embrio ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku (cryopreserved) dan dapat digunakan kelak jika dibutuhkan.  Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya.  Pada kondisi normal, sel telur yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi sel telur tersebut tersebut.  Dalam bayi tabung proses ini terjadi dalam tabung dan setelah terjadi pembuahan (embrio) maka segera di iplementasikan ke rahim wanita tersebut dan akan terjadi kehamilan seperti kehamilan normal
Teknologi reproduksi buatan merupakan hasil kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada prinsipnya bersifat netral dan dikembangkan untuk meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dalam pelaksanaannya akan berbenturan dengan berbagai permasalahan moral, etika, dan hukum yang komplek sehingga memerlukan pertimbangan dan pengaturan yang bijaksana dalam rangka memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap semua pihak yang terlibat dalam penerapan teknologi reproduksi buatan dengan tetap mengacu kepada penghormatan harkat dan martabat manusia serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    1. Pandangan dalam hukum Medis
            Di Indonesia, hukum dan perundangan mengenai teknik reproduksi buatan diatur dalam:
1.      UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 menyebutkan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan:
a.)    Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal;
b.)    dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu;
c.)    pada fasilitas pelayanan kesehatan tertentu.
2.      Keputusan Menteri Kesehatan No. 72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan, yang berisikan: ketentuan umum, perizinan, pembinaan, dan pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup. Pasal-pasalnya antara lain:
a.) Teknologi reproduksi buatan adalah upaya pembuahan sel telur dengan sperma di luar cara alami, tidak termasuk kloning;
b.) Persetujuan tindakan medik (Informed Consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien;




    1. Pandangan dalam proses Moral/Etika

Program bayi tabung pada dasarnya tidak sesuai dengan budaya dan tradisi ketimuran kita.  Sebagian agamawan  menolak adanya fertilisasi in vitro pada manusia, sebab mereka berasumsi bahwa kegiatan tersebut termasuk Intervensi terhadap “karya Illahi”. Dalam artian, mereka yang melakukakan hal tersebut berarti ikut campur dalam hal penciptaan yang tentunya itu menjadi hak prioregatif Tuhan. Padahal semestinya hal tersebut bersifat natural, bayi itu terlahir melalui proses alamiah yaitu melalui hubungan seksual antara suami-istri yang sah menurut agama.
Aspek Human Rigths:
            Dalam DUHAM dikatakan semua orang dilahirkan bebas dengan martabat yang setara. Pengakuan hak-hak manusia telah diatur di dunia international, salah satunya tentang hak reproduksi.
            Dalam kasus ini, meskipun keputusan inseminasi buatan dengan donor sperma dari laki-laki yang bukan suami wanita tersebut adalah hak dari pasangan suami istri tersebut, namun harus dipertimbangkan secara hukum, baik hukum perdata, hukum pidana, hukum agama, hukum kesehatan serta etika (moral) ketimuran yang berlaku di Indonesia .
Di Indonesia sendiri bila dipandang dari segi etika, pembuatan bayi tabung tidak melanggar, tapi dengan syarat sperma dan ovum berasal dari pasangan yang sah. Jangan sampai sperma berasal dari bank sperma,  atau ovum dari pendonor. Sementara untuk kasus, sperma dan ovum berasal dari suami-istri tapi ditanamkan dalam rahim wanita lain alias pinjam rahim, masih banyak yang mempertentangkan. Bagi yang setuju mengatakan bahwa si wanita itu bisa dianalogikan sebagai ibu susu karena si bayi di beri makan oleh pemilik rahim. Tapi sebagian yang menentang mengatakan bahwa hal tersebut termasuk zina karena telah menanamkan gamet dalam rahim yang bukan muhrimnya. Tetapi sebenarnya UU Kesehatan no. 36 tahun 2009, pasal 127 ditegaskan bahwa Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapat keturunan, tetapi upaya kehamilan tersebut hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah yaitu: hasil pembuahan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri tersebut, untuk kemudian ditanamkan dalam rahim si istri. Jadi untuk saat ini wacana Surrogates Mother di Indonesia tidak begitu saja dapat dibenarkan.
Untuk pemilihan jenis kelaminpun sebenarnya secara teknis dapat dilakukan pada inseminasi buatan ini. Dengan melakukan pemisahan kromosom X dan Y, baru kemudian dilakukan pembuahan in-vitro sesuai dengan jenis kelamin yang diinginkan.
Banyak masalah norma dan etik dalam teknologi ini yang jadi perdebatan banyak pihak, tetapi untuk pandangan profesi kedokteran mungkin dapat mengarah kesimpulan dari “Perspektif Etika dalam Perkembangan Teknologi Kedokteran” yang disampaikan oleh dr. Mochamad Anwar, SpOG dalam Seminar Nasional Continuing Medical Education yang diselenggarakan di Auditorium FK UGM tanggal 10 Januari 2009, dimana aspek etika haruslah menjadi pegangan bagi setiap dokter, ahli biologi kedokteran serta para peneliti di bidang rekayasa genetika, yang didasarkan pada Deklarasi Helsinki antara lain:
1. Riset biomedik pada manusia harus memenuhi prinsip-prinsip ilmiah dan didasarkan pada pengetahuan yang adekuat dari literatur ilmiah.
2. Desain dan pelaksanaan experimen pada manusia harus dituangkan dalam suatu protokol untuk kemudian diajukan pada komisi independen yang ditugaskan untuk mempertimbangkan, memberi komentar dan kalau perlu bimbingan.
3. Penelitian biomedik pada manusia hanya boleh dikerjakan oleh orang-orang dengan kualifikasi keilmuan yang cukup dan diawasi oleh tenaga medis yang kompeten.
    1. Pandangan dalam Hukum Islam
Persoalan bayi tabung pada manusia merupakan persoalan baru muncul dizaman modern, sehingga terjadi masalah fiqh kontemporer yang pembahasannya tidak dijumpai dalam buku-buku fiqh klasik. Karena itu pembahasan bayi tabung pada manusia dikalangan para ahli fiqh kontemporer lebih banyak mengacu kepada pertimbangan kemaslahatan umat manusia, khususnya kemaslahatan suami istri.
        Disamping harus dikaji secara multidisipliner karena persoalan ini hanya bisa dipahami secara komprehensif jika dikaji berdasarkan ilmu kedokteran, biologi-khususnya genetika dan embriologi serta sosiologi.
         Aspek hukum penggunaan bayi tabung didasarkan kepada sumber sperma dan ovum, serta rahim. Dalam hal ini hukum bayi tabung ada tiga macam, yaitu:
a. Bayi tabung yang dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri serta tidak ditrannsfer kedalam rahim wanita lain walau istrinnya sendiri selain pemilik ovum (bagi suami istri yang berpoligami) baik dengan tehnik FIV maupun GIFT, hukumnya adalah mubah, asalkan kondisi suami istri itu benar-benar membutuhkan bayi tabung (inseminasi buatan) untuk memperoleh anak, lantaran dengan cara pembuahan alami, suami istri itu sulit memperoleh anak. Padahal anak merupakan suatu kebutuhan dan dambaan setiap keluarga. Disamping itu, salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah serta bersih nasabnya. Jadi, bayi tabung merupakan suatu hajat (kebutuhan yang sangat penting) bagi suami istri yang gagal memperoleh anak secara alami. Dalam hal ini kaidah fiqih menentukan bahwa “Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat/terpaksa membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.”
b. Bayi tabung yang dilakukan dengan menggunakan sperma dan atau ovum dari donor, haram hukumnya karena hukumnya sama dengan zina, sehingga anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung tersebut tidak sah dan nasabnya hanya dihubungkan dengan ibu (yang melahirkan)-Nya. Termasuk juga haram system bayi tabung yang menggunakan sperma mantan suami yang telah meninggal dunia, sebab antara keduanya tidak terikat perkawinan lagi sejak suami meninggal dunia.
c. Haram hukumnya bayi tabung yang diperoleh dari sperma dan ovum dari suami istri yang terikat perkawinan yang sah tetapi embrio yang terjadi dalam proses bayi tabung ditransfer kedalam rahim wanita lain atau bukan ibu genetic (bukan istri atau istri lain bagi suami yang berpoligami), haram hukumnya. Jelasnya, bahwa bayi tabung yang menggunakan rahim rental, adalah haram hukumnya. Ini berarti bahwa kondisi darurat tidak mentolerir perbuatan zina atau bernuansa zina. Zina tetap haram walaupun darurat sekalipun.








DAFTAR RUJUKAN

Soimin, Soedharyo S.H. Kitab undang-undang hukum perdata. 1995. Diterbitkan oleh sinar grafika, jakarta
Guwandi. J S.H. HUKUM dan DOKTER. 2007 diterbitkan oleh CV. Sagung Seto, jakarta
http://fachri-kencana.blogspot.com/2010/11/bayi-tabung.html diakses tanggal 26 September 2013 pukul 6:12



Share:

Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar di Tinjau Dari Filsafat

Publiser angga Debby Frayudha


BAB I PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG


Tawuran pelajar. Kata-kata ini sudah ada sejak dulu kala hingga kini. Bila kita melihat atau memperhatikan di berita-berita media elektronik atau media cetak baru-baru ini ataupun secara langsung dilingkungan sekitar kita lebih khususnya di wilayah perkotaan. Tentu kita akan mendapati sebuah berita atau fenomena yang dapat dikatakan klasik tentang perkelahian remaja sekolah yang melibatkan banyak remaja yaitu tawuran pelajar. Mengapa saya katakan klasik karena peristiwa tersebut sudah kerap sekali terjadi. Dari perkelahian tersebut banyak memakan korban baik luka ringan sampai pada kematian. Akibat dari hal tersebut sudah tentu sangat menghawatirkan segenap lapisan masyarakat bahkan sampai ke tingkat yang lebih tinggi, mengancam masa depan bangsa dan Negara Indonesia  karena menyangkut masa depan generasi muda yang moralnya kian merosot.
Berangkat dari fenomena tawuran pelajar tersebut maka saya mencoba mengangkat dalam bentuk makalah ini yang saya beri judul Makalah Filsafat Sebagai  Solusi Masalah Kehidupan (Analisis Kritis Masalah Tawuran Pelajar) Filsafat sebagaimana kita ketahui adalah Ilmu yang mengedepankan pemikiran yang mendalam dalam setiap sendi kehidupan sehingga diharapkan Filsafat mampu menyelesaikan berbagai masalah sosial khususnya dalam mengatasi perkelahian atau tawuran pelajar yang sering terjadi di Indonesia pada umumnya.

B.     TUJUAN

1.      Makalah ini bertujuan sebagai bahan referensi alternatif dan belajar dalam menanggapi masalah perkelahian remaja atau tawuran pelajar yang kerap terjadi sehingga kita mampu mengurai berbagai sebab-sebab terjadinya dan sama-sama mencarikan solusi yang terbaik yang dikaitkan dengan belajar Filsafat.

BAB II PEMBAHASAN

A.    Landasan Teori
1.      Pengertian Filsafat
Filsafat adalah pandangan hidup seseorang atau sekelompok orang yang merupakan konsep dasar mcngenai kehidupan yang dicita-citakan. Filsafat juga diartikan sebagai suatu sikap seseorang yang sadar dan dewasa dalam memikirkan segala sesuatu secara mendalam dan ingin melihat dari segi yang luas dan menyeluruh dengan segala hubungan.  
Disamping itu, Filsafat adalah studi tentang seluruh fenomena kehidupan dan pemikiran manusia secara kritis dan dijabarkan dalam konsep mendasar. Filsafat tidak didalami dengan melakukan eksperimen-eksperimen dan percobaan-percobaan, tetapi dengan mengutarakan masalah secara persis, mencari solusi untuk itu, memberikan argumentasi dan alasan yang tepat untuk solusi tertentu. Akhir dari proses-proses itu dimasukkan ke dalam sebuah proses dialektika. Untuk studi filsafat, mutlak diperlukan logika berpikir dan logika bahasa.
a.       Ciri-Ciri Berfikir Menggunakan Filsafat :
1.      Berfikir dengan menggunakan disiplin berpikir yang tinggi ( logis).
2.      Berfikir secara sistematis.
3.      Menyusun suatu skema konsepsi dalam mencari solusi (radikal), dan
4.      Menyeluruh (universal).
b.      Manfaat filsafat dalam kehidupan adalah :
1.      Sebagai dasar dalam bertindak.
2.      Sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
3.      Untuk mengurangi salah paham dan konflik.
4.      Untuk bersiap siaga menghadapi situasi dunia yang selalu berubah.
2.      Pengertian Tawuran Pelajar
Satuan Tugas Perlindungan Anak menilai tawuran merupakan ekspresi kekerasan pelajar. Ekspresi ini dapat disebabkan beberapa faktor, seperti lemahnya pengasuhan dan ketahanan keluarga, misalnya pendidikan yang tidak ramah anak, yang tak berorientasi pada pengetahuan. Juga karena lingkungan yang anarkistis dan mempertontonkan kekerasan.
Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi.
B.     Dinamika Masalah Tawuran Pelajar
Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus.
Penyebab tawuran antar pelajar  ini pada umumnya  adalah adanya sejarah turun-temurun tawuran antar sekolah.  Di jakarta pada periode 1980-an, SMA 7 Gambir, Jakarta, terlibat konflik dengan STM Boedi Oetomo Pejambon, semenjak itu sering terjadi tawuran antar sekolah ini. Kemudian, pada awal tahun 1990-an, SMA 7 dipindahkan ke wilayah Karet Pejompongan untuk memutus tawuran dengan STM Boedi Oetomo. Kasus yang sama banyak terjadi di berbagai kota di Indonesia.  Namun masih banyak yang tanpa penyelesaian sehingga tawuran terus terjadi.
Menurut data Komnas Perlindungan Anak yang terbaru tahun 2012, jumlah tawuran pelajar tahun ini sebanyak 339 kasus dan memakan korban jiwa 82 orang. Tahun sebelumnya, jumlah tawuran antar-pelajar sebanyak 128 kasus. Kasus terakhir aksi tawuran antarpelajar SMAN 70 dan SMAN 6 yang menewaskan Alawi (15 tahun) serta dua anak yang luka berat yang belum diketahui identitasnya.
Pandangan umum masyarakat terhadap penyebab tawuran pelajar sering dituduhkan, pelajar yang berkelahi berasal dari Sekolah Kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Data di Jakarta tidak mendukung hal ini. Dari 275 sekolah yang sering terlibat perkelahian, 77 di antaranya adalah Sekolah Menengah Umum. Begitu juga dari tingkat ekonominya, yang menunjukkan ada sebagian pelajar yang sering berkelahi berasal dari keluarga mampu secara ekonomi. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dalam arti luas (kurikulum yang padat misalnya), serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.

C.    Penyebab Perkelahian/Tawuran Pelajar
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja (juvenile deliquency). Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu:
1.      Delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat.
2.      Delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.

D.    Faktor-Faktor Penyebab Tawuran Pelajar
Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1.      Faktor internal.
Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak.
Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang/pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2.      Faktor keluarga.
Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirinya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3.      Faktor sekolah.
Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4.      Faktor lingkungan.
Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

E.     Dampak Perkelahian/Tawuran Pelajar
Jelas bahwa tawuran pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar, yaitu:
1.      Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri jelas mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas.
2.      Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan.
3.      Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain.

Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.

F.     Hubungan Tawuran Pelajar dengan Belajar Filsafat
Dari uraian masalah sosial tawuran pelajar diatas saya mencoba menghubung-kannya dengan belajar Filsafat. Dalam hal ini Ilmu Filsafat dapat digunakan untuk mencegah terjadinya masalah sosial yaitu setiap pihak harus berfikir secara menyeluruh dan mendalam tentang penyebab-penyebab serta faktor-faktor yang dapat menimbulkan masalah sosial dalam hal ini tentang tawuran pelajar yang kerap terjadi dalam masyarakat Indonesia terutama di lingkungan perkotaan.

Dari pengertian Filsafat dapat digunakan sebagai ilmu, Filsafat digunakan sebagai cara berfikir serta Filsafat sebagai pandangan hidup maka tentu akar permasalahan perkelahian atau tawuran pelajar tersebut seharusnya dapat dicegah mulai dari diri sendiri, mulai dari yang kecil dan mulai saat ini sehingga masalah tawuran pelajar ini tidak akan terjadi lagi.
Didalam Filsafat juga terdapat Filsafat Pendidikan adalah upaya mengembangkan potensi-potensi manusiawi peserta didik baik potensi fisik potensi cipta, rasa, maupun karsanya, agar potensi itu menjadi nyata dan dapat berfungsi dalam perjalanan hidupnya. Dasar pendidikan adalah cita-cita kemanusiaan universal. Pendidikan bertujuan menyiapkan pribadi dalam keseimbangan, kesatuan. organis, harmonis, dinamis. guna mencapai tujuan hidup kemanusiaan. Filsafat pendidikan adalah filsafat yang digunakan dalam studi mengenai masalah-masalah pendidikan. Dengan demikian jelas sudah Filsafat ada hubungannya dengan masalah tawuran pelajar karena tawuran pelajar itu sendiri berasal dari dunia pendidikan yang notabene juga mempunyai filsafat tersendiri.
G.    Solusi Mengatasi Tawuran Pelajar
Dari pelbagai uraian masalah tawuran pelajar diatas maka tugas Filsafat yaitu mencari penyelesaiannya dengan berfikir secara mendalam, sistematis, dan universal tentang sebab-sebab, faktor-faktor yang menimbulkan masalah sosial Tawuran Pelajar. sehingga dapat menghasilkan solusi yang tepat dan juga cermat. Berikut diantaranya solusi mengatasi masalah perkelahian atau tawuran pelajar.
1.      Membuat Peraturan Sekolah Yang Tegas
Bagi siswa siswi yang terlibat dalam tawuran akan dikeluarkan dari sekolah. Jika semua siswa terlibat tawuran maka sekolah akan memberhenti-kan semua siswa dan melakukan penerimaan siswa baru dan pindahan. Setiap pelajar siswa-siswi harus dibuat takut dengan berbagai hukuman yang akan diterima jika ikut serta dalam aksi tawuran. Bagi yang membawa senjata tajam dan senjata khas tawuran lainnya juga harus diberi sanksi.
2.      Memberikan Pendidikan Anti Tawuran
Pelajar diberikan pemahaman tentang tata cara menghancurkan akar-akan penyebab tawuran dengan melakukan tindakan-tindakan tanpa kekerasan jika terjadi suatu hal, selalu berperilaku sopan dan melaporkan rencana pelajar-pelajar badung yang merencanakan penyerangan terhadap pelajar sekolah lain
3.      Memisahkan Pelajar Berotak Kriminal dari Yang Lain.
Setiap manusia memiliki sifat bawaan masing-masing. Ada yang baik, yang sedang dan ada yang kriminil. Daripada menularkan sifat jahatnya kepada siswa yang lain lebih baik diidentifikasi dari awal dan dilakukan bimbingan konseling tingkat tinggi untuk menghilangkan sifat-sifat jahat dari diri siswa tersebut. Jika tidak bisa dan tetap berpotensi tinggi membahayakan yang lain segera keluarkan dari sekolah.
4.      Kolaborasi Belajar Bersama Antar Sekolah
Selama ini belajar di sekolah hanya di situ-situ saja sehingga tidak saling kenal mengenal antar pelajar sekolah yang satu dengan yang lainnya. Seharusnya ada kegiatan belajar gabungan antar sekolah yang berdekatan secara lokasi dan memiliki kecenderungan untuk terjadi tawuran pelajar. Dengan saling kenal mengenal karena sering bertemu dan berinteraksi maka jika terjadi masalah tidak akan lari ke tawuran pelajar, namun diselesaikan dengan cara baik-baik.
5.      Mengadakan Program Ekstrakurikuler yang melibatkan berbagai sekolah
Pihak sekolah bisa mewajibkan semua siswanya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai minat siswa-siswa di tiap sekolah. Misalnya rutin mengadakan pertandingan olahraga tahunan antar masing-masing sekolah. Seminar antar sekolah, pecinta alam, pramuka dan school meeting yang melibatkan banyak siswa antar sekolah yang sering terlibat tawuran.
6.      Upaya Damai semua pihak yang terlibat tawuran
Upaya lain yang bisa dilakukan adalah sekolah-sekolah yang bertikai melakukan perdamaian dengan mengadakan “jalan sehat damai bersama” dengan menyertakan keluarga masing-masing dengan melibatkan pihak pemerintah,  tokoh masyarakat, sponsor dan sebagainya. Acara-acara seperti itu juga bisa diisi dengan lomba-lomba yang menyenangkan dan diagendakan setiap tahun. masing-masing pihak sekolah dengan bantuan tokoh masyarakat sekitar memediasi siswa antar sekolah melakukan perdamaian  dengan  rutin mengadakan pertandingan olahraga tahunan antar masing-masing sekolah.
7.      Peran Aktiv Pemerintah Dalam Hal Ini Dinas Pendidikan
Langkah preventif yang harus dilakukan Dinas Pendidikan adalah melakukan penyelidikan dan evaluasi ke setiap sekolah-sekolah. Sekolah -sekolah yang ada dendam dan sering tawuran dilakukan mediasi dengan bantuan tokoh masyarakat setempat.  Begitu juga dengan pihak sekolah terkait, bila ada isu-isu pelajar sekolahnya berkonflik dengan sekolah lain harus segera dilakukan upaya damai, jangan lagi dibiarkan.
Pihak Dinas pendidikan juga bisa memasukkan sekolah-sekolah yang sering tawuran ke buku hitam, jika dalam jangka waktu tertentu masih saja tawuran, maka sekolah-sekolah tersebut ditutup. Bagi pihak sekolah yang terlibat bisa membuat peraturan bagi yang terlibat tawuran dikeluarkan dari sekolah dan siswa yang bersangkutan tidak boleh lagi melanjutkan sekolah di kota tersebut baik di negeri maupun swasta. Peraturan yang memang “kurang adil” ini harus didukung untuk memutus rantai tawuran.
8.      Mendampingi para pelaku yang terlibat perkelahian atau tawuran pelajar.
Mulai dari orang tua, masyarakat, tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, pihak sekolah guru dan para siswa, pemerintah dalam hal ini harus membuat kebijakan yang tepat dalam mendampingi pelaku tawuran pelajar. jangan membiarkan pelaku tawuran semakin menjadi-jadi dan tidak dihiraukan. Oleh sebab itu dibutuhkan lembaga atau tenaga sukarela yang bersedia membimbing para pelaku tawuran pelajar sehingga diharapkan berubah dan menjadi giat menuntut ilmu lagi.



BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari berbagai uraian diatas maka saya dapat menyimpulkan bahwa kita harus menerapkan filsafat untuk mencari penyelesaian yang tepat dan juga cermat secara sistematis dan universal. Tidak hanya melihat sisi yang biasa terlihat tetapi menggali semua faktor-faktor penyebab tawuran tersebut. Sehingga kita bisa memberikan solusi atau pemecahan masalah yang terbaik supaya tawuran ini tidak terjadi lagi. Intinya semua masalah harus diselesaikan dengan cara memikirkan secara mendalam sampai kepada akar-akar permasalahannya sehingga dapat dibenahi.
Dalam penyelesaiannya pun harus melibatkan semua komponen, baik dari pemerintah, lapisan masyarakat, maupun orang tua dan pihak sekolah yang terlibat. Karena tawuran sendiri dipicu oleh ketidakmampuan orang dewasa memahami dunia anak, energi yang tidak tersalurkan dengan baik, dan fasilitas yang terbatas. Kemudian tekanan sistem pendidikan yang membuat anak stres, pengaruh kelompok atau pergaulan, juga pendapat dan suara anak yang tidak didengarkan. Serta kurangnya penghargaan terhadap anak dan pemanfaatan waktu luang, Untuk mengurangi ekspresi kekerasan ini, sudah semestinya semua kita segera berbenah menjadi pribadi yang baik dan juga selalu mengajarkan pada kebaikan dan mencegah kerusakan.
B.     Saran
Pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan harus memberikan bimbingan yang berkelanjutan pada pelaku tawuran. Misalnya mendirikan lembaga khusus atau tenaga perorngan atau kelompok yang difasilitasi oleh pemerintah yang bekerjasama dengan sekolah terlebih kepada orang tua dalam upaya mengembalikan pelaku-pelaku tawuran agar tetap semangat belajar sendiri sehingga tetap mampu mandiri.dan berubah menjadi lebih baik. Jangan dibiarkan begitu saja para pelaku tawuran karena mereka merupakan generasi penerus. Bila moral mereka semakin memburuk tentu akan lebih menyusahkan dikemudian hari.
Terakhir  bagi orangtua yang akan menyekolahkan anaknya carilah informasi mengenai sekolah yang akan dimasuki, jika sekolah tersebut punya latar belakang tawuran antar sekolah dan masih berlanjut, sebaiknya hindari memasukkan anak ke sekolah tersebut. Carilah sekolah yang tidak bermasalah. Orangtua juga musti mengawasi pergaulan sang anak baik dilingkungan tempat tinggal maupun sekolahnya.


DAFTAR PUSTAKA

Achmadi Asmoro,2001,Filsafat Umum,Jakarta:Rajawali Pers
www.google.com
Wikipedia.org
Blog Sander Diki Zulkarnaen, M.Psi.blogger.com
TEMPO.COM

Share: