Dalam menghadapi tantangan globalisasi sekaligus mendukung
terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta
peningkatan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di lembaga
pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan
kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Sementara disisi lain ketentuan dan pengaturan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kearsipan masih bersifat
parsial dan tersebar dalam berbagai peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam
suatu undang-undang tersendiri.
selengkapnya.....
0 comments:
Post a Comment