BAB I
PENDAHULUAN
Author Angga Debby Frayudha
1.1 Latar Belakang
Guru
adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan. Dalam proses
pendidikan di sekolah, guru memegang tugas ganda yaitu sebagai pengajar dan
pendidik. Sebagai pengajar guru bertugas menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke
dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru bertugas membimbing dan
membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan
mandiri. Oleh sebab itu, tugas yang berat dari seorang guru ini pada dasarnya
hanya dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi profesional yang
tinggi. Untuk itu profesionalisme para guru hendaknya lebih ditingkatkan lagi,
dari masalah inilah maka kami mengangkat tema ini sebagai bahan makalah kami.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Apa, Mengapa, dan Bagaiamana Pekerjaan Profesi ?
1.2.2
Bagaimanakah Pengertian dan Ciri-ciri Profesi Keguruan ?
1.3 Tujuan
1.3.1
Mengetahui tentang Pekerjaan Profesi
1.3.2
Mengetahui yang dimaksud dengan Profesi Keguruan beserta
ciri-cirinya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Apa, Mengapa, dan
Bagaiamana Pekerjaan Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) dari para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melaluia apa yang disebut
profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu
maupun setelah menjalani suatu profesi (inservice training). Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari
istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas,
dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan
singkat mengeni pengertian istilah-istilah tersebut.
“Profesional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan
tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan
seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan
dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal
maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau
lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi
profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas
dan para pengguna jasa suatu profesi.
“Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap
mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan
dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas
sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. Dengan
demikian, sebutan profesionalitas lebih menggambarkan suatu “keadaan” derajat
keprofesian seseorang dilihat dari sikap, pengetahuan, dan keahlian yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
“Profesionalisasi”
pada dasarnya adalah serangkaian proses pengembangan profesional, baik
dilakukan melalui pendidikan/latihan. Profesionalisasi
adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam
mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu profesionalisasi
merupakan proses sepanjang hayat dan tidak pernah berakhir, selama seseorang
telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Dari definisi yang telah dikemukakan, dapat diangkat
beberapa kriteria untuk menentukan ciri-ciri suatu profesi, yaitu sebagai
berikut :
1. Memiliki standar
kerja yang baku atau dengan kata lain memiliki aturan yang jelas tentang hal
yang dikerjakan.
2. Anggota profesinya
memperoleh pendidikan tinggi yang memberikan dasar pengetahuan yang bertanggung
jawab
3. Memiliki lembaga
pendidikan khusus yang menghasilkan tenaga profesi yang dibutuhkan.
4. Memiliki organisasi
profesi yang memperjuangkan hak – hak anggotanya, serta bertanggung jawab untuk
meningkatkan profesi yang bersangkutan.
5. Adanya pengakuan
yang layak dari masyarakat
6. Adanya sistem
imbalan yang memadai sehingga anggota profesi dapat hidup dari profesinya.
7. Memiliki kode etik
yang mengatur setiap anggota profesi
Sekarang
ini, masyarakat menginginkan semua pelayanan yang diberikannya adalah yang
terbaik. Tuntutan – tuntutan masyarakat inilah yang membuat setiap profesi
untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Setiap anggota profesi baik
secara sendiri – sendiri atau dengan cara bersama melalui wadah organisasi
profesi dapat belajar. Belajar yang dimaksud, yaitu belajar untuk mendalami pekerjaan
yang sedang disandangnya dan belajar dari masyarakat apa yang menjadi kebutuhan
mereka saat ini dan saat yang akan datang. Telah dikemukakan pula diawal bahwa
profesionalisasi adalah usaha untuk mengembangkan profesi melalui pendidikan prajabatan
dan pendidikan dalam jabatan, sehingga pelayanan kepada pemakai (klien) akan
semakin meningkat.
2.2 Pengertian
dan Ciri-ciri Profesi Keguruan
Pada
dasarnya guru belum sepenuhnya dapat dikategorikan sebagai suatu profesi yang
utuh, dan bahkan banyak orang berpendapat bahwa guru hanya jabatan
semiprofesional atau profesi yang baru muncul karena belum semua ciri – ciri di
atas yang dapat dipenuhi. Guru seharusnya dilihat sebagai profesi yang baru
muncul, dan karena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari jabatan semiprofesional bahkan mendekati
jabatan profesi penuh. Profesi kependidikan khususnya profesi keguruan
mempunyai tugas utama yaitu melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan
dengan alasan tersebut jelas kiranya bahwa profesionalisasi dalam bidang
keguruan mengandung arti peningkatan segala daya dan usaha dalam rangka
pencapaian secara optimal layanan yang akan diberikan kepada masyarakat.
Dalam
pendidikan diperlukan adanya profesionalisasi. Sanusi et. al. (1991:23) mengajukan
enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni
sebagai
berikut :
1. Subjek pendidikan
adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan dan
dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi
oleh nilai – nilai kemanusiaaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan
secara internasional, yaknin secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi
normatif yang didikat oleh norma – norma dan nilai – nilai yang baik secara
universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta
didik dan pengelola pendidikan.
3. Teori – teori
pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan
pendidikan.
4. Pendidikan bertolak
dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik
untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan itu adalah usaha untuk
mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan
terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi dialog antara peserta
didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang
dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai – nilai yang dijunjung
tinggi masyarakat.
6. Seiring terjadinya
dilema antara tujuan utama pendidikannya, yaitu menjadikan manusia sebagai
manusia yang baik (dimensi intrinsik) dengan misi instrumental yakni yang
merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Dalam
keseluruhan perangkat tenaga penggerak di sektor pendidikan, nampaknya tenaga
pelaksana umumnya, dan guru pada khususnya merupakan salah satu mata rantai
yang cukup lemah. Di banyak tempat, kita masih menemukan guru berada didalam
situasi yang kurang menguntungkan untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
kepadanya. Hal ini akan bertambah lebih berat dan kompleks, bilamana dihadapkan
lagi dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi dengan
dukungan fasilitas yang minim dan dengan iklim kerja yang tidak menyenangkan.
Selain itu beban guru ditambah lagi dengan berbagai tugas non-mengajar yang
banyak menyita waktu dan tenaga para guru.
Pendidikan
yang baik, sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat modern dewasa ini dan
sifatnya yang selalu menantang, mengharuskan adanya pendidik yang baik. Hal ini
berarti bahwa di masyarakat diperlukan pemimpin yang baik, di rumah diperlukan
orang tua yang baik, dan di sekolah diperlukan guru yang baik. Akan tetapi
dengan ketiadaan pegangan tentang persyaratan pendidikan profesional maka hal
ini menyebabkan timbulnya bermacam – macam tafsiran orang tentang arti guru
yang baik, tegasnya guru yang profesional. Berbagai masalah diatas seperti
tuntutan akan perkembangan ilmu, sikap masyarakat terhadap guru, fasilitas yang
kurang memadai, dsb, namun ada hal yang memerlukan perhatian khusus, yaitu
disiplin.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dikemukakan bahwa dalam
mencari jawaban tentang apa dan siapa itu guru yang baik memerlukan suatu
tinjauan yang luas serta melingkupi berbagai segi. Sesudah itu barulah disimpulkan
profil guru yang bagaimana yang dikehendaki. Jawabannya adalah guru yang
profesional yang memiliki kemampuan profesional, personal dan sosial.
Guru yang professional harus memiliki
kompetensi berikut ini.
1. Kompetensi professional, artinya ia memiliki pengetahuan
yang luas serta dalam dari subjek matter yang akan diajarkan serta serta
penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu
memilih metode yang tepat serta mampu menggunakan berbagai metode dalam proses
belajar mengajar. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang landasan
kependidikan dan pemahaman terhadap murid.
2. Kompetensi personal, artinya memiliki sikap kepribadian yang
mantap sehingga mampu menjadi sumber identifikasi bagi subjek.
3. Kompetensi social, artinya ia menunjukkan kemampuan
berkomunikasi social, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesame teman
guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.
4. Kemampuan untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya
yang berarti mengutamakan nilai kemanusiaan daripada nilai benda material.
Apabila seorang guru telah memiliki kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional, karena ia telah dengan nyata memenuhi syarat-syarat berikut
ini.
a.
Mendapat pengakuan dan
perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung
jawabnya.
b.
Memiliki kebebasan
untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung
jawabnya dan ikut serta dalam prose pengembangan pendidikan setempat.
c.
Menikmati kepemimpinan
teknis dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka
menjalankan tugas sehari-hari
d.
Menerima perlindungan
dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif
dalam bidang pengabdiannya.
e.
Menghayati kebebasan
mengembangkan kompetensi profesionalnyasecara individual maupun secara
institusional.
Guru bertugas membangun manusianya. Hal
ini tetntu memerlukan persyaratan tertentu untuk dapat melaksanakan tugas
tersebut yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai perpaduan antara panggilan,
ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada landasan pengabdian dan sikap
kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya tugas guru tidak hanya
diperlukan sebagai suatu tugas yang professional, tetapi adalah wajar bilamana
melihatnya sebagai suatu profesi yang utama, karena mengajar, antara lain
berarti berrati turut menyiapkan subjek didik kearah berbagai profesi.
Dikaitkan dengan angkatan kerja maka implikasinya ialah guru merupakan tenaga
yang turut menyiapkan tegan pembangunan lainnya.
Setelah mengkaji uraian diatas maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa diatas pundak guru terdapat beban yang
menantang, karena memang tugas guru adalah sedemikian berat dan akan semakin
berat dengan majunya masyarakat serta berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi maka sudah sewajarnya apabila apabila kepada setiap guru diberikan
jaminan supaya ia menghayati haknya sebagai seorang petugas professional.
CIRI-CIRI PROFESIONAL KEGURUAN
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru
akan mulai nampak, seperti yang dikemukakan oleh Robert W. Richey sebagai
berikut.
1.
Para guru akan
bekerja hanya semata-mata memberikan pelayanan kemanusiaan daripada usaha untuk
kepentingan pribadi.
2.
Para guru secara hokum
dituntut untuk memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan lisensi mengajar
serta persyaratan yang ketat untuk menjadi anggota organisasi guru.
3.
Para guru dituntut
memiliki pemahaman serta keterampilan yang tinggi dalam hal bahan pengajar,
metode, anak didik, dan landasan kependidikan.
4.
Para guru dalam
organisasi profesional, memiliki publikasi professional yang dapat melayani
para guru, sehingga tidak ketinggalan, bahkan selalu mengikuti perkembangan
yang terjadi.
5.
Para guru, diusahakan
untuk selalu mengikuti kursus-kursus, workshop, seminar, konversi serta
terlibat secara luas dalam berbagai kegiatan in service.
6.
Para guru diakui
sepenuhnya sebagai suatu karier hidup (a life career).
7.
Para guru memiliki
nilai dan etika yang berfungsi secar nasional maupun secar lokal.
Khusus untuk jabatan guru ini
sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun ciri-cirinya. Misalnya National
Education Assosiation (NEA) (1948) menyarankan ciri-ciri sebagai berikut.
1.
Jabatan yang
melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa
jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang
sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.
2.
Jabatan yang
menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan
mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam
yang memungkinkan mereka mengadaka pengawasan tentang jabatannya.
3.
Jabatan yang memerlukan
persiapan latihan yang lama
Lagi-lagi terdapat
perselisihan pendapat mengenai hal ini. Yang membedakan jabatan profesinal
dengan nonprofesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum yaitu ada yang diatur universitas/ institute atau melaui pengalaman
praktek dan pemagangan atau pamagangan dan kuliah.
4.
Jabatan yang
membutuhkan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung
menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hamper tiap
tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professioanal, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.
5.
Jabatan yang
menjaanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.
Jabatan yang
menetunkan bakunya sendiri
Dikarenakan jabatan
guru menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pembakuan jabatan guruini sering
tidak diciptakan oleh anggita profesi sendiri terutama di Negara kita.
7.
Jabatan yang
mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
Jabatan mengajar
adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi, tidak perlu diragukan
lagi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam dalam mempengaruhi kehidupan
yang lebih baik dari warga Negara masa depan.
8.
Jabatan yang mempunyai
organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat.
Semua profesi yang
dikenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan
bersama dan melindungi anggotanya.
KODE
ETIK GURU
Setiap profesi memiliki kode etik
profesi. Menurut UU No.8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik
pegawai negeri sipil adalah pedoman sikap tingkah laku, dan perbuatan di dalam
dan di luar dinas. Kode Etik Guru Indonesia menurut PGRI (1973) adalah landasan
moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan
pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Tujuan kode etik profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan organisasi profesi itu sendiri, yaitu untuk:
1.
Menjunjung tinggi
martabat profesi;
2.
Menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya;
3.
Meningkatkan
pengabdian para anggota profesi;
4.
Meningkatkan mutu
profesi;
5.
Meningkatkan mutu
organisasi profesi
Kode etik ditetapkan oleh anggota
profesi. Kode etik guru ditetapkan oleh anggota profesi guru yang bergabung
dalam wadah PGRI. Kode etik ini dijadikan pedoman bertindak bagi seluruh
anggota organisasi atau profesi tersebut.
Kode etik guru Indonesia ditetapkan
dalam Kongres PGRI pada tahun 1973 pada Kongres ke XIII di Jakarta. Kemudian
disempurnakan pada Kongres ke XVI tahun 1989 di Jakarta. Adapun rumusan kode
etik guru sebagai berikut.
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia mmenyadari bahwa
pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Es. Bangsa dan
Negara serta kemanusiaan pada umumnya Guru Indonesia yang berjiwa pancasila dan
setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya
cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru
Indonesia untuk menunaikan karyanya dengan memedomi dasar-dasar sebagai
berikut.
1.
Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
2.
Guru memiliki dan
melaksanakn kejujuran professional.
3.
Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan untuk melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar.
5.
Guru memilahar
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi
dan bersama-sam mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan social.
8.
Guru secara
bersama-sam memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
para anggotanya. Artinya, tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak
terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
ciri-ciri suatu profesi, yaitu sebagai berikut :
1. Memiliki standar
kerja yang baku
2. Anggota profesinya
memperoleh pendidikan tinggi
3. Memiliki lembaga
pendidikan
4. Memiliki organisasi
profesi
5. Adanya pengakuan
yang layak dari masyarakat
6. Adanya sistem
imbalan yang memadai
7. Memiliki kode etik
yang mengatur setiap anggota profesi
Tuntutan
masyarakat yang membuat setiap profesi untuk dapat memberikan pelayanan yang
terbaik. profesionalisasi adalah usaha untuk mengembangakan profesi melalui
pendidikan prajabatan dan pendidikan dalam jabatan, sehingga pelayanan kepada
pemakai (klien) akan semakin meningkat.
Profesi
kependidikan khususnya profesi keguruan mempunyai tugas utama yaitu melayani
masyarakat dalam dunia pendidikan. Sejalan dengan alasan tersebut jelas kiranya
bahwa profesionalisasi dalam bidang keguruan mengandung arti peningkatan segala
daya dan usaha dalam rangka pencapaian secara optimal layanan yang akan
diberikan kepada masyarakat.
Ciri-ciri profesionalisasi jabatan guru
adalah sebagai berikut :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan latiha yang lama
4. Jabatan yang membutuhkan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjaanjikan karier hidup dan keanggotaan yang
permanen
6. Jabatan yang menetunkan bakunya sendiri
7. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
8. Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan
terjalin rapat
3.2 Saran
Dalam
penyusunan ini masih terdapat kesalahan. Semoga kesalahan yang ada dapat
dijadikan pelajaran agar dalam menyusun makalah yang selanjutnya lebih baik.
0 comments:
Post a Comment